Idul Adha diikuti dengan penyembelihan hewan sebagai Qurban (mendekatkan diri kepada Allah). Inti peyembelihan hewan adalah menghilangkan sifat-sifat kehewanan yang ada pada diri manusia.
Seperti sifat pada monyet: simbol kerakusan (QS 7: 166)
Anjing: simbol manusia yang tak punya rasa terima kasih.
Keledai: simbol kebodohan
Senin, 07 November 2011
Senin, 29 Agustus 2011
Syiir Tanpo Waton
Astaghfirullah robbal barooya
Astaghfirullah minal khothooyaa
Robbi zidnii 'ilman naafi'an
warzuqni 'amalan shoolihaan
Ya rasulallah salaamun 'alaika
Ya rofii'a syani waddaroji
'athfatan yaa jirotal 'aalami
Ya uuhailaljuudi walkaroomi
Ngawiti ingsun nglaras Syiiran
Kelawan muji marang Pangeran
Kang paring rahmat lan kenikmatan
Rino wengine tanpo pitungan
Duh bolo konco priyo wanito
Ojo mong ngaji Syare'at bloko
Gur pinter ndongeng, nulis lan moco
Tembe mburine bakal sengsoro
Akeh kang apal Qur'an haditse
Seneng ngafirke marang liyane
Kafire dewe gag di gatekke
Yen isih kotor ati akale
Gampang kabujuk nafsu angkoro
Ing pepaese gebyare ndunyo
Iri lan meri sugihe tonggo
Mulo atine peteng lan nisto
Ayo sedulur jo nglaleake
Wajibe ngaji sak pranatane
Nggo ngandelake iman tauhite
Baguse sangu mulyo matine
Kang aran soleh bagus atine
Kerono mapan seri ngelmune
Laku thoriqot lan ma'rifate
Ugo hakikot manjing rasane
Al-Qur'an Qodim wahyu minulyo
Tanpo ditulis biso diwoco
Iku wejangan guru waskito
Den tancepake ing njero dodo
Kumantil ati lan pikiran
Mrasuk ing badan kabeh jeroan
Mu'jizat Rosul dadi pedoman
Minongko dalan manjinge iman
Kelawan Allah kang moho suci
Kudu rangkulan rino lan wengi
Ditirakati diriyadhohi
Dzikir lan suluk jo nganti lali
Uripe ayem rumongso aman
Dununge roso tondo yen iman
Sabar narimo najan pas pasan
Kabeh tinakdir saking pengeran
Kelawan konco dulur lan tonggo
kang podo rukun ojo ngasio
Iku sunahe Rosul kang mulyo
Nabi Muhammad panutan kito
Ayo nglakoni sakabehane
Allah kang bakal ngangkat derajate
Senajan ashor toto dhohire
Ananging mulyo maqom drajate
Lamun palastro ing pungkasane
Ora kesasar roh lan sukmane
Den gadang Allah swargo manggone
Utuh mayite ugo ulese
--Almaghfurlah Gus Dur--
Astaghfirullah minal khothooyaa
Robbi zidnii 'ilman naafi'an
warzuqni 'amalan shoolihaan
Ya rasulallah salaamun 'alaika
Ya rofii'a syani waddaroji
'athfatan yaa jirotal 'aalami
Ya uuhailaljuudi walkaroomi
Ngawiti ingsun nglaras Syiiran
Kelawan muji marang Pangeran
Kang paring rahmat lan kenikmatan
Rino wengine tanpo pitungan
Duh bolo konco priyo wanito
Ojo mong ngaji Syare'at bloko
Gur pinter ndongeng, nulis lan moco
Tembe mburine bakal sengsoro
Akeh kang apal Qur'an haditse
Seneng ngafirke marang liyane
Kafire dewe gag di gatekke
Yen isih kotor ati akale
Gampang kabujuk nafsu angkoro
Ing pepaese gebyare ndunyo
Iri lan meri sugihe tonggo
Mulo atine peteng lan nisto
Ayo sedulur jo nglaleake
Wajibe ngaji sak pranatane
Nggo ngandelake iman tauhite
Baguse sangu mulyo matine
Kang aran soleh bagus atine
Kerono mapan seri ngelmune
Laku thoriqot lan ma'rifate
Ugo hakikot manjing rasane
Al-Qur'an Qodim wahyu minulyo
Tanpo ditulis biso diwoco
Iku wejangan guru waskito
Den tancepake ing njero dodo
Kumantil ati lan pikiran
Mrasuk ing badan kabeh jeroan
Mu'jizat Rosul dadi pedoman
Minongko dalan manjinge iman
Kelawan Allah kang moho suci
Kudu rangkulan rino lan wengi
Ditirakati diriyadhohi
Dzikir lan suluk jo nganti lali
Uripe ayem rumongso aman
Dununge roso tondo yen iman
Sabar narimo najan pas pasan
Kabeh tinakdir saking pengeran
Kelawan konco dulur lan tonggo
kang podo rukun ojo ngasio
Iku sunahe Rosul kang mulyo
Nabi Muhammad panutan kito
Ayo nglakoni sakabehane
Allah kang bakal ngangkat derajate
Senajan ashor toto dhohire
Ananging mulyo maqom drajate
Lamun palastro ing pungkasane
Ora kesasar roh lan sukmane
Den gadang Allah swargo manggone
Utuh mayite ugo ulese
--Almaghfurlah Gus Dur--
Jumat, 25 Maret 2011
Doa Tahajud
Sholat tahajud adalah sholat yang dilakukan pada malam hari setelah tidur. Waktu yang paling baik untuk bertahajud adalah saat sepertiga malam. Mengapa sholat tahajud harus dilakukan setelah tidur? Sebab, (ini menurut pendapat saya), sebagai bukti bahwa islam agama fitrah, penuh dengan keseimbangan. Allah berhak disembah, tubuh juga berhak untuk diistirahatkan
Berikut ini adalah doa sholat tahajud
Kurang lebih, artinya seperti ini
"Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Engkaulah penegak langit dan bumi dan alam semesta beserta segala isinya. Bagi-Mu segala puji, pemancar cahaya langit dan bumi. Bagi-Mu segala puji, Engakau yang Maha Benar, dan janji-Mu adalah benar, surga adalah benar, neraka adalah benar, nabi-nabi itu adalah benar, Nabi Muhammad adalah benar, hari kiamat adalah benar.Ya Allah, kepada-Mu kami berserah diri, kepada Engkau kami beriman, kepada Engkau kami bertawakkal, kepada Engkau kami berhukum. Maka, ampuni kami atas kesalahan yang sudah kami lakukan dan sebelumnya, baik yang kami sembunyikan maupun yang kami nyatakan. Engkaulah Tuhan yang terdahulu dan Tuhan yang terakhir. Tidak ada Tuhan melainkan Engkau.”
====================================================================
The best time to tahajud is the third night. Why do we have to do tahajud do after sleep? Because, (in my opinion), this is the evidence that Islam is religious nature, full of balance. We have to worship to God but our body is also has to be rested.
Doa tahajjud
.
Jumat, 04 Maret 2011
Perdagangan Valuta Asing Menurut MUI
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
no: 28/DSN-MUI/III/2002,
tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
- Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
- Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
- Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman
MENGINGAT :
- “Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
- “Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
- “Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
- “Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
- “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
- “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
- “Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
MEMPERHATIKAN :
- Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
- Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
- Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
- Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
- Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
- Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
- Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
Sabtu, 19 Februari 2011
Zina dan Rajam
RAJAM KEJAM ? Menurut Islam, pezina yang bersuami/istri harus dihukum rajam sampai mati. Ia tak diijinkan hidup di bumi Allah. Bagi yang mestinya dirajam, tapi masih hidup, silakan merajam diri sendiri dengan menghabiskan sisa usia dan harta untuk agama Allah.
Islam kejam? Pertanyaan ini hanya dari orang yang belum merasakan hancurnya hati keluarga akibat perzinaan. Islam agama peduli kesucian diri dan keluarga dan tatanan sosial.
===Reposted from Prof.Moh.Ali Aziz's status on his Facebook===
Islam kejam? Pertanyaan ini hanya dari orang yang belum merasakan hancurnya hati keluarga akibat perzinaan. Islam agama peduli kesucian diri dan keluarga dan tatanan sosial.
===Reposted from Prof.Moh.Ali Aziz's status on his Facebook===
Is Rajm cruel??
According to Islam law, adulterers are married should be sentenced to stoning to death. He was not allowed to live on God's earth. For those who should be stoned, but still alive, please stoned yourself by spending the rest of life and property for the religion of Allah.
Is Islam violent? This question is only from people who have not felt thedestruction of family care due to adultery. Islamic religion and family care about the sanctity of self and social order.
Is Islam violent? This question is only from people who have not felt thedestruction of family care due to adultery. Islamic religion and family care about the sanctity of self and social order.
Langganan:
Postingan (Atom)